SD Negeri 3 Dawuhan Tetapkan Standar Pelayanan sebagai Wujud Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Situbondo – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta didik, orang tua/wali, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat, SD Negeri 3 Dawuhan Kecamatan Situbondo telah menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan sekolah.

Penyusunan Standar Pelayanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai persyaratan pelayanan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, hingga mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Melalui Standar Pelayanan ini, SD Negeri 3 Dawuhan berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar ini juga menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sehingga setiap pengguna layanan memperoleh kepastian mengenai hak dan prosedur dalam memperoleh pelayanan.

Selain itu, sekolah menyediakan sarana penyampaian pengaduan, saran, dan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Layanan Pengaduan dan Informasi:
📱 WhatsApp: 0853-3631-7496

SD Negeri 3 Dawuhan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas melalui partisipasi aktif dalam memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun demi peningkatan mutu layanan pendidikan.

"Melayani dengan Integritas, Profesionalisme, dan Sepenuh Hati untuk Pendidikan yang Berkualitas."